Putusan PTA MANADO Nomor 7/Pdt.G/2014/PTA.Mdo |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abu Huraerah |
Hakim Anggota | - H. M. Abd. Rohim, - Heru Marsono |
Panitera | Subardi Mooduto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PERDATA : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Manado nomor 0175/Pdt.G/2013/PA.Mdo tanggal 17 April 2014 masehi yang dimohonkan banding; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menetapkan, almarhum Husain Muhammad Aslah meninggal dunia meninggalkan harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan dengan Penggugat I/Terbanding I, berupa: Sebidang tanah luas 300 m2 beserta bangunan rumah tempat tinggal permanen berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik nomor: 96/Sario tanggal 4 Nopember 1974, surat ukur nomor : 536/1974 tanggal 4 Nopember 1974 atas nama Husain Muhammad Aslah, terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Lingkungan V, Kecamatan Sario, Kota Manado, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah keluarga Hi. Himam Amu;Sebelah timur : tanah keluarga Deni lahu;Sebelah selatan : jalan;Sebelah barat : tanah Koen Lao Tambuwun;3. Menetapkan Penggugat I/Terbanding I berhak memperolah separoh bagian dari harta bersama tersebut pada point 2 (dua) dalam amar putusan ini;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan separoh bagian (50 %) dari harta sengketa sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) dalam amar putusan ini kepada Penggugat I/Terbanding I;5. Menyatakan, bahwa separoh bagian (50 %) dari harta sengketa sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) diatas adalah harta warisan peninggalan Pewaris (almarhum Husain Muhammad Aslah);6. Menetapkan, bahwa ahli waris dari almarhum Husain Muhammad Aslah adalah:6.1. Dra. Salimah Masloman binti Djubair Masloman (Penggugat I/Terbanding I);6.2. Muhammad Aslah bin Husain Muhammad Aslah (Penggugat II/Terbanding II;6.3. dr. Nurjana Aslah binti Husain Muhammad Aslah (Penggugat III/Terbanding III);6.4. Nurhasanah Annisa Aslah, ST. binti Husain Muhammad Aslah (Tergugat/Pembanding);7. Menetapkan, bagian masing-masing ahli waris almarhum Husain Muhammad Aslah atas harta waris sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) diatas adalah sebagai berikut :7.1. Dra. Salimah Masloman binti Djubair Masloman (Penggugat I/Terbanding I selaku Isteri) memperoleh 1/8 = 4/32 bagian (12.5 %);7.2. Muhammad Aslah bin Husain Muhammad Aslah (Penggugat II/Terbanding II selaku Anak laki-laki) memperoleh 2/4 x 7/8 = 14/32 bagian (43.7 %);7.3. dr. Nurjana Aslah binti Husain Muhammad Aslah (Penggugat III/Terbanding III selaku Anak perempuan) memperoleh 1/4 x 7/8 = 7/32 bagian (21.9 %);7.4. Nurhasanah Annisa Aslah ST. binti Husain Muhammad Aslah (Tergugat/Pembanding selaku Anak perempuan) memperoleh 1/4 x 7/8 = 7/32 bagian (21.9 %);8. Menghukum Tergugat/Pembanding menyerahkan harta warisan sebagaimana tersebut pada point 2 (dua) diatas kepada para Penggugat/Terbanding untuk selanjutnya dibagi kepada para ahli waris sebagaimana tersebut pada point 6 (enam), dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada point 7 (tujuh) dalam amar putusan ini, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dihadapan pejabat yang berwenang yang hasilnya dibagi kepada ahli waris menurut bagian masing-masing;9. Menyatakan gugatan tentang putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvooraad) dari para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;10. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat/Pembanding dan para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding masing-masing separohnya. Ditingkat Pertama Tergugat/Pembanding membayar sebesar Rp. 1.060.500,- (satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedang para Penggugat/para Terbanding secara tanggung renteng membayar ditingkat pertama sebesar Rp. 1.060.500,- (satu juta enam puluh ribu lima ratus rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2014/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2014/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt.G/2014/PTA.Mdo
Pertama : 175/Pdt.G/2013/PA.Mdo
Statistik15548