- uang tunai sebesar Rp. 768.000,- (tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian ;
- 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri MFQ989750
- 6 (enam) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri 62Y602029
- 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri TAJ636205
- 11 (sebelas) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri FBQ739555
- 18 (delapan belas) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri DRV790980
- 20 (dua puluh) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri ATF220585
- 8 (delapan) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) diantaranya dengan nomor seri GDM943470
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 105/Pid.B/2018/PN Pkj |
|
Nomor | 105/Pid.B/2018/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Widayati, Br Hakim Anggota Iustika Puspa Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMINULLAH Bin ABD. AZIS M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ???TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI??? dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidna yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku rekapan shio atau nomor; - 1 (satu) buku rekapan shio atau nomor yang telah naik; - 1 (satu) lembar kertas kelompok shio atau nomor; Dirampas untuk dimusnahkan ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2018/PN Pkj
Statistik666