Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 0081/Pdt.G/2019/PA.Tmk |
|
Nomor | 0081/Pdt.G/2019/PA.Tmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA KOTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamadi, M.e.i |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Septianah, Br Hakim Anggota Samsudin Djaki |
Panitera | Panitera Pengganti: Uun Unamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizky Kusumawardana bin Encep Mahmud S) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Henna Dewi Septiana binti Yana Indrayana) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama: 2.1. Marvel Trystan Kasyarawardana bin Rizky Kusumawardana, lahir di Tasikmalaya, tanggal 1 Juli 2012; 2.2. Marshall Sadajiwa Adelardowardana bin Rizky Kusumawardana, lahir di Tasikmalaya, tanggal 30 September 2014; berada di bawah hadhanah ( asuhan ) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu kedua anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi untuk nafkah 2 (dua) anak sebagaimana tersebut dalam petitum 2.1 dan 2.2 sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 4.1. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); 4.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 4.3. Kiswah selama iddah sejumlah 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.4. Nafkah terhutang dari Desember 2018 sampai dengan Agustus 2019 sejumlah Rp.27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah); 4.5. Uang pindah sekolah anak sejumlah Rp. 8.402.500,00 (delapan juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvesi sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terkait pembayaran pinjaman sejumlah Rp. 19.200.000,00 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Kakak Termohon yang digunakan untuk biaya sekolah anak dan pelunasan sisa pinjaman ke Bank BTN sejumlah Rp. 209.759,100,00 (dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus rupiah) tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 846.000,00(delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0081/Pdt.G/2019/PA.Tmk
Statistik80