Putusan PN SANGGAU Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN Sag |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2015/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lbanus Asnanto |
Hakim Anggota | - Maulana Abdillah, - Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Tio Ie Siang Alias Asiang Anak Dari Sukuang (Alm) dan Terdakwa Silviona Fitri Wahyuni Alias Fitri Alias Vi Binti Sera?i (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oelh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (Satu) buah plastik bening berklip yang didalamnya terdapat 4 (Empat) paket kecil berisikan Narkotika jenis Shabu? 1 (Satu) buah paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis Shabu? 3 (Tiga) buah bening berklip bekas tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu? 4 (Empat) buah plastik bening bekas tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu? 1 (Satu) buah pipet sedotan warna putih yang dibentuk seperti sendok? 1 (Satu) buah pipet sedotan warna bening yang dibentuk seperti sendok? 1 (Satu) buah alat hisap Narkotika jenis Shabu (Bong) yang terbuat dari botol cap kaki tiga yang telah dimodifikasi? 1 (Satu) buah pipa kaca pembakar Narkotika jenis Shabu yang bertuliskan FANBO ?67P?? 1 (Satu) buah alat timbangan digital berwarna silver hitam yang dibelakangnya bertuliskan ?SW? ? 1 (Satu) buah kotak bertutup warna silver hitam? 1 (Satu) unit Handphone merk FORME warna hitam beserta Sim CardDirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai dengan jumlah Rp. 763.000,00 (Tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah)Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/ PID.SUS /2016/ PT PTK
Pertama : 258/Pid.Sus/2015/PN Sag
Statistik654