- 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I Irian Jaya Nomor Sk.821.1-2/XII-007/2-1172 tanggal 30 November 1990 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil A.n Abas Kuda;
- 1 (satu) rangkap foto copy lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I Irian Jaya Nomor SK.813.2-1172, tanggal 27 Maret 1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk dipekerjakan sebagai guru kelas atas nama Abas Kuda;
- 3(tiga) lembar asli Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Fakfak Nomor : 900/PPK-DAK-OTS/DISPORA-FF/2015 tentang penunjukan dan pengangkatan jabatan pembuat komitmen DAK dan Otsus kontruksi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
- 2 (dua) lembar Asli lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Fakfak Nomor 900/PPK-DAK/DISPORA-FF/2015, tanggal 12 Maret 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Jabatan Pembuat Komitmen DAK dan OTSUS Kontruksipada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Fakfak Tahun 2015;
- 11 (sebelas) lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak TA 2015 nomor DPPA SKPD: 1.01 01 01 16 88 5 2 sumber dana Otsus dengan jumlah anggaran Rp.11.273.256.400,00 (sebelas milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah
- 1 (satu) bundel asli dokumen kontrak perencanaan pembangunan rumah guru SD nomor : 01/PPK-PRC-SS.4/DISPORA-FF/VII/2015, tanggal 24 Juli 2015 penyedia CV.SANDERAN Consultant;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran 100% pekerjaan perencanaan pembangunan rumah guru SD TA 2015 nomor : 01/PPK-PRC-SS.4/DISPORA-FF/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 sebesar Rp.166.300.000,- (seratus enam puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.SANDERAN consultant;
- 1 (satu) bundel foto copy dokumen kontrak pengawasan pembangunan rumah guru SD nomor : 01/PPK-PWS-SS.4/DISPORA-FF/IX/2015, tanggal 09 September 2015 penyedia CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran 100% pekerjaan pengawasan pembangunan rumah guru SD TA 2015 nomor : 01/PPK-PWS-SS.4/DISPORA-FF/IX/2015 tanggal 09 September 2015 sebesar Rp.220.600.000,- (dua ratus dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) penyedia CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN;
- 1 (satu) bundel asli dokumen kontrak pembangunan rumah guru SD Negeri Urat Distrik Fakfak Timur nomor : 06/PPK-FSK-PLU.21/DISPORA-FF/IX/2015, tanggal 08 September 2015 penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran tagihan uang muka 30% pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 sebesar Rp.150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran tagihan angsuran 70% pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 sebesar Rp.200.400.000,- (dua ratus juta empat ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran tagihan uang muka 30% pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 sebesar Rp.150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembayaran tagihan angsuran 100% pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 sebesar Rp.150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 nomor : 4421/SP2D/LS/OTSUS/2015 tanggal 20 November 2015 sebesar Rp.150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 nomor : 5231/SP2D/LS/OTSUS/2015 tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp.200.400.000,- (dua ratus juta empat ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 7 (tujuh) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 nomor : 7478/SP2D/LS/OTSUS/2015 tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp.150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah) penyedia CV.MAMUR JAYA;
- 9 (Sembilan) lembar salinan Keputusan Bupati Fakfak nomor 954-35 tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak TA 2015.
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Fakfak Nomor : SK.821.22/07/BUP, tanggal 27 Februari 2009 tentang pengangkatan dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Fakfak;
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 884/758/BUP-FF/2012, tanggal 05 Maret 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS atas nama ALI HINDOM, S.Pd.
- 1 (satu) kopel bangunan yang terdiri dari 2 (dua) rumah guru SD Negeri Urat di Kampung Urat Distrik Fakfak Timur Kab.Fakfak
- 5 (lima) lembar foto copy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak nomor : 900/ / PPK-DAK-OTS/DISPORA-FF/2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen DAK dan OTSUS Konstruksi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak TA 2015;
- 1 (satu) lembar asli surat Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak nomor : 900/8036/DPPO-FF/2016 tanggal 28 Desember 2016 perihal Pemberitahuan penyelesaian pekerjaan rumah guru SD Inpres Urat kepada Direktur CV.MAMUR JAYA;
- 1 (satu) lembar foto copy surat Kepala Kampung Urat nomor : 800/8037/Dikpora/FF/2016 tanggal 13 Desember 2016 perihal penyampaian masalah pekerjaan tahun 2015 yang belum selesai;
- 1 (satu) lembar berisi 4 (empat)foto bangunan rumah guru SD Negeri Urat yang belum selesai dikerjakan;
- 1 (satu) lembar foto copy lembar disposisi Plt.Kepala DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Fakfak tanggal 13 Desember 2016
- 13 (tiga belas) lembar laporan bulanan kemajuan fisik periode bulan September 2015 kegiatan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat Distrik Fakfak Timur Konsultan Supervisi CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN, kontraktor CV.MAMUR JAYA;
- 15 (lima belas) lembar laporan bulanan kemajuan fisik periode bulan Oktober 2015 kegiatan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat Distrik Fakfak Timur Konsultan Supervisi CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN, kontraktor CV.MAMUR JAYA;
- 15 (lima belas) lembar laporan bulanan kemajuan fisik periode bulan November 2015 kegiatan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat Distrik Fakfak Timur Konsultan Supervisi CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN, kontraktor CV.MAMUR JAYA;
- 8 (delapan) lembar laporan bulanan kemajuan fisik periode bulan November 2015 kegiatan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat Distrik Fakfak Timur Konsultan Supervisi CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN, kontraktor CV.MAMUR JAYA.
- 26 (dua puluh enam) lembar Engineer Estimate (EE) pekerjaan pembangunan rumah guru SD Negeri Urat TA 2015 konsultan perencana CV.SANDERAN Consultant;
- 13 (tiga belas) lembar gambar rencana pekerjaan pembangunan rumah guru SD negeri Urat TA 2015 konsultan perencana CV.SANDERAN Consultant.
- 12 (dua belas) lembar foto copy SP2D nomor : 5974 / SP2D / LS / OTSUS / 2015 tanggal 17 Desember 2015 keperluan untuk permintaan pembayaran 100% atas pekerjaan perencanaan pembangunan rumah guru SD (Inpres Bomberay 2, YPK Kayuni, Inpres Salakiti, Negeri Tawar, Inpres Kampung Baru, Inpres Kinam, Negeri Tuberwasak, Inpres Maas, Negeri Urat, Negeri Goras) kepada CV.SANDERAN KONSULTAN/EKA MANGIWA, ST sebesar Rp.145.134.545,00 (seratus empat puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- 14 (empat belas) lembar foto copy SP2D nomor : 6777/SP2D/LS/OTSUS/2015 tanggal 28 Desember 2015 keperluan untuk permintaan pembayaran tagihan 100% atas pekerjaan pengawasan pembangunan rumah guru SD (Inpres Bomberay 2, YPK Kayuni, Inpres Salakiti, Negeri Tawar, Inpres Kampung Baru, Inpres Kinam, Negeri Tuberwasak, Inpres Maas, Negeri Urat, Negeri Goras) kepada CV.WAHANA NUSANTARA KONSULTAN/WAHYUNI KADIR sebesar Rp.192.523.637,00 (seratus Sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) bundel foto copy laporan Akhir kemajuan pekerjaan kegiatan pengawasan pembangunan rumah dinas guru SD TA 2015 konsultan supervisi CV.Wahana Nusantara Konsultan;
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikasi Ahli Pengadaan Nasional atas nama DAUD MENDOPMA 640028215 tanggal 01 Januari 2014 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- 8 (delapan) lembar foto copy Keputusan Bupati Fakfak Nomor : 027 ? 131 Tahun 2015 tentang Pengelola dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Fakfak Tahun 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen penawaran CV.MAMUR JAYA nomor : 019 MJ-SP-PML/VIII/2015, tanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) berkas dokumen penawaran CV.ALAM BARU nomor : 009.AB/Penawaran/VIII/2015, tanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) berkas dokumen penawaran CV.MEKA MPUDER JAYA nomor : 028 /MMJ-SP-PML/VIII/2015, tanggal 20 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga nomor : 9203052901080101 tanggal 20 Mei 2015 atas nama Kepala Keluarga ALI HINDOM;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga nomor : 9203050903110002 tanggal 02 Mei 2018 atas nama Kepala Keluarga JOHANES MAKANDI KUTANGGAS.
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
||
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono | |
Hakim Anggota | S. Si., Hakim Anggota Rudi, Br Hakim Anggota Fernando | |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharim Lumban Siantar | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa " ABAS KUDA S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa ABAS KUDA .S.Sos terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair " 4. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa oleh KArena itu dengan Pidana Penjara selaam 1 (Satu) Tahun ; 5. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa ;
Bundel 5 s/d 35 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Fakfak Bundel 36 dikembalikan kepada Sdr. Daud Mendopma Bundel 37 s/d 40 dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Bundel 41 dikembalikan kepada Sdr. Ali Hindom Bundel 42 dikembalikan kepada Sdr. Johanes Makandi Kutanggas. 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 (lima ribu rupiah). |
|
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4565 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Statistik179131