- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT PONTIANAK Nomor 88/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 88/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amiryat |
Hakim Anggota | H. Sunaryo Wiryo, Brmion Ginting |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I,II,III / TERGUGAT I, II,III; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 28 JULI 2020 NOMOR: 127/PDT.G/2019/PN.PTK. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONPENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI DAN MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA PARA PENGGUGAT REKONPENSI; 3. MENYATAKAN PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH PEMILIK ATAS DUA BIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK MASING MASING NOMOR 593/AKCAYA DAHULU ATAS NAMA LINA DAN SEKARANG ATAS NAMA PARA PENGGUGAT REKONPENSI (ALM TIO KIAN MENG ALIAS SUHARDIONO) DAN NOMOR 773/AKCAYA DAHULU AN. MURNI DAN SEKARANG ATAS NAMA TIO KIAN MENG ALIAS SUHARDIONO PARA PENGGUGAT REKONPENSI YANG DIATASNYA BERDIRI 2 (DUA) PINTU BANGUNAN RUMAH TINGGAL DAN TOKO (RUKO) BERTINGKAT DUA (3 LANTAI) YANG TERLETAK SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN SULTAN ABDURRAHMAN NO.112 KELURAHAN AKCAYA, KECAMATAN PONTIANAK SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN BARAT; 4. MEMERINTAHKAN TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN 2 (DUA) BANGUNAN RUMAH TINGGAL DAN TOKO (RUKO) BERTINGKAT DUA (3 LANTAI) YANG SETEMPAT DIKENAL DENGAN JALAN SULTAN ABDURRAHMAN NO.112, KELURAHAN AKCAYA, KECAMATAN PONTIANAK SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM KEADAAN KOSONG; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I REKONPENSI DAN TERGUGAT III REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG SEWA RUMAH TINGGAL DAN TOKO (RUKO) KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP.100.000.000.(SERATUS JUTA RUPIAH) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK TANGGAL 4 NOPEMBER 2013 HINGGA PUTUSAN DAPAT DIJALANKAN DENGAN SEMPURNA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding I,II,III / Tergugat I, II,III; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 28 Juli 2020 Nomor: 127/Pdt.G/2019/PN.Ptk. yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Para Penggugat / Para Terbanding untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat Rekonpensi; 3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik atas dua bidang tanah sertifikat hak milik masing masing Nomor 593/Akcaya dahulu atas nama Lina dan sekarang atas nama Para Penggugat Rekonpensi (Alm Tio Kian Meng Alias Suhardiono) dan Nomor 773/Akcaya dahulu an. Murni dan sekarang atas nama Tio Kian Meng alias Suhardiono Para Penggugat Rekonpensi yang diatasnya berdiri 2 (dua) pintu bangunan rumah tinggal dan toko (ruko) bertingkat dua (3 lantai) yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Sultan Abdurrahman No.112 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat; 4. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan 2 (dua) bangunan rumah tinggal dan toko (ruko) bertingkat dua (3 lantai) yang setempat dikenal dengan Jalan Sultan Abdurrahman No.112, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dalam keadaan kosong; 5. Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat III Rekonpensi untuk membayar uang sewa rumah tinggal dan toko (ruko) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tanggal 4 Nopember 2013 hingga putusan dapat dijalankan dengan sempurna; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2563 K/Pdt/2021
Banding : 88/PDT/2020/PT PTK
Statistik17071