Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 39-K/PM III-18/AD/III/2018 |
|
Nomor | 39-K/PM III-18/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Kolonel Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | Puspayadi, Letnan Kolonel Chk Nrp 522960 Surya Saputra, Mayor Chk Nrp 21930028680274, M. Si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ruslan, Kapten Inf NRP 21960026420775 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan: Kesatu: Alternatif kedua: Primer: ?Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati?.DanKedua : ?Menyalah gunakan kekuasaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah tangkai (bar alat fitnes) barbel panjang kurang lebih 1 meter.2) 1 (satu) buah piringan barbel berat 10 Kg. 3) 1 (satu) buah Gunting warna hitam. 4) 2 (dua) buah rantai besi panjang kurang lebih 1 meter. 5) 1 (satu) buah selang warna hijau panjang 5,5 M.6) 1 (satu) buah Kabel warna hitam panjang 75 Cm. Dirampas untuk dimusnahkan.7) 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua milik Sdr. La Gode.8) 1 (satu) buah celana panjang motif loreng warna coklat milik Sdr. La Gode.9) 2 (dua) buah potongan baju biru kehitaman milik Sdr. La Gode.Dikembalikan kepada keluarga korban (Alm. La Gode).10) 1 (satu) buah celana dalam warna merah jambu.Dikembalikan kepada Oditur Militer.b. Surat-surat: 1) 4 (empat) lembar photo copy Surat Perintah Panglima Kodam XVI/Pattimura Nomor Sprin/4115.f/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Ops Pamrahwan TA 2017.2) 4 (empat) lembar photo copy Prosedur Tetap Nomor R/Protap/25/V/2017 tentang Perlakuan Terhadap Rakyat.3) 6 (enam) lembar photo copy Prosedur Tetap Nomor R/Protap/19/V/2017 tentang Berlakuan Bantuan Militer Kepada Polri dan Pemerintah Daerah.4) 2 (dua) buah photo saat interogasi dan terjadinya penganiayaan terhadap Sdr. La Gode yang dilakukan oleh Kapten Inf Ruslan (Terdakwa).5) 7 (tujuh) buah photo TKP.6) 2 (dua) buah photo pelaksanaan Visum Sdr. La Gode.7) 3 (tiga) buah photo pelaksanaan Otopsi mayat Sdr. La Gode.8) 4 (empat) lembar Hasil Pemeriksaan Visum RSU daerah Bobong a.n. Sdr. La Gode Nomor 337/153/PDT RSUD/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017.9) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 386/001/UPTD-RSUD/XII/2017 tanggal 7 Desember 2017.10) 5 (lima) lembar Hasil Pemeriksaan Optopsi Kepolisian Negara Republik Indonesia a.n. Sdr. La Gode Nomor R/VER/18/XII/2017 Doksit tanggal 18 Desember 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39-K/PM_III-18/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 39-K/PM_III-18/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39-K/PM III-18/AD/III/2018
Kasasi : 258 K/MIL/2018
Banding : 63-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2018
Statistik19381866