Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 161/B/2020/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 161/B/2020/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Slamet Suparjoto, Boy Mirwadi |
Panitera | Famolala Harefa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding; ---------------------------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Tata usaha Negara Semarang Nomor : 16/G/2020/PTUN.SMG, tanggal 24 Juni 2020 dan dengan : -------------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding; -----DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima secara keseluruhan;------------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/B/2020/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 161/B/2020/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/G/2020/PTUN.SMG
Kasasi : 132 K/TUN/2021
Banding : 161/B/2020/PT.TUN.SBY
Statistik174103