Putusan PN CIANJUR Nomor 238/Pid. B /2014/PN.CJ |
|
Nomor | 238/Pid. B /2014/PN.CJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Noerista Suryawati |
Hakim Anggota | Vivi Purnamawati, Sayed Tarmizi |
Panitera | Anwar Sadad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa NANDANG ALIAS GODEG ALIAS DATUK BIN UJIL PAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;------------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------- Memerintahkan barang bukti berupa ;--------------------------------------------------------------------- 1 sepeda motor merk Yamaha vega ???R 110 CC, warna merah, tahun 2007 No.Pol D 6750 XC NOKA : MH34D70027J338554, Nosin : 4D7338596 No. BPKB E.3814312 ???H (satu) atas nama Aum Sanusi, alamat Kp. Nyalindung 04/01 Singajaya Kec. CihampelasDikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dadang Bin Memen;------------------------------- sepeda motor merk yamaha mio J tanpa nomor polisi NOKA : MH354F20FEJ101919,Nosin 54 F-1101899 warna merah;----------------------------------------- 1 (satu) buah jaket levis pendek bertuliskan shof since 299, dikantong saku celana bagian belakang;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket levis tangan panjang warna biru merek alarik urban style;------------------Dikembalikan kepada terdakwa nandang alias godeg alias datuk bin ujil pahrudin;----------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid. B /2014/PN.CJ
Statistik373