Putusan PTA SURABAYA Nomor 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman, . Drs |
Panitera | Sudarno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding, dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1600/Pdt.G/2017/PA.Mlg tanggal 08 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1440 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Lilik Sulistyowati Binti Mardjait telah meninggal dunia pada tanggal 05 September 2003;3. Menetapkan ahli waris almarhumah Lilik Sulistyowati Binti Mardjait adalah:3.1. Agus Pambudihardjo Bin Harmadi (Suami/Penggugat I) ;3.2. Budi Cahyo Wiseso Bin Agus Pambudihardjo (Anak laki-laki/Penggugat II); 3.3. Dewi Ratnawati Binti Agus Pambudihardjo (Anak perempuan/ Tergugat);4. Menetapkan harta bersama antara almarhumah Lilik Sulistyowati Binti Mardjait (Pewaris) dengan Agus Pambudihardjo Bin Harmadi (Suami/Penggugat I) adalah berupa : Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok dengan SHM No. 463, Surat Ukur/G.S No : 6667/1995 tertanggal 10-10-1995, luas 144 m2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 27-12-1995,a.n.Lilik Sulistyowati yang terletak di Jl. Mertojoyo Blok L No. 8, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Bapak Ian Adi Arja.Sebelah Timur : Tanah Bu Bardan.Sebelah Seatan : Jl. Mertojoyo Blok L.Sebelah Barat : Tanah Bu Kiptiyah.5. Menetapkan 1/2 (satu perdua) bagian dari harta bersama sebagimana tersebut pada amar angka 4 (empat) di atas adalah bagian Agus Pambudihardjo Bin Harmadi (Suami/Penggugat I), dan 1/2 (satu perdua) bagian yang lainnya adalah bagian almarhumah Lilik Sulistyowati Binti Mardjait;6. Menetapkan harta waris almarhumah Lilik sulistyowati adalah :6.1. Separoh bagian dari obyek sengketa berupa : Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok dengan SHM No. 463, Surat Ukur/G.S No : 6667/1995 tertanggal 10-10-1995, luas 144 m2,yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 27-12-1995 a.n.Lilik Sulistyowati yang terletak di Jl. Mertojoyo Blok L No. 8, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Bapak Ian Adi Arja.Sebelah Timur : Tanah Bu Bardan.Sebelah Seatan : Jl. Mertojoyo Blok L.Sebelah Barat : Tanah Bu Kiptiyah.6.2. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah tembok dengan SHM No. 126. GS. 2316 tertanggal 29-04-1992, luas 309 m2.yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19-05-1992, a.n.Lilik Sulistyowati yang terletak di Jl. Ir. Sukarno No. 37 (d/h Jl. Raya Areng-areng No. 155) RT.003/RW.001 Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jl. Ir. Sukarno.Sebelah Timur : Tanah Pak Djito.Sebelah Timur : Tanah B. Antiyah.Sebelah Barat : Jl. Pronoyudo.7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris almarhumah Lilik Sulistyowati sebagaimana tersebut pada amar angka (enam) tersebut di atas adalah :7.1. Agus Pambudihardjo Bin Harmadi (Suami/Penggugat I) = 1/4 (seperempat) bagian.7.2. Budi Cahyo Wiseso Bin Agus Pambudihardjo (Anak laki-laki/ Penggugat II) = 2/4 (dua perempat) bagian.7.3. Dewi Ratnawati Binti Agus Pambudihardjo (Anak perempuan/ Tergugat) = 1/4 (seperempat) bagian.8. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris Pewaris tersebut kepada Para Penggugat sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada amar angka 7(tujuh) di atas, dan apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang, dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;9. Menyatakan gugatan Para Penggugat atas obyek sengketa 2.a, 2.b, dan 2.c yang disebutkan dalam gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 3.516.000,-( tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) masing-masing separohnya;- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1600/Pdt.G/2017/PA.MLG
Banding : 463/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik6321