Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2018 |
|
Nomor | 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kawin Ganda |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Priyo Mustiko S, Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN TK PERTAMA SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-19 Ambon Magdial, S.H. Mayor Chk NRP 11030010440578.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 66-K/PM.III-18/AD /VII/2018 tanggal 15 Agustus 2018, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: - Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer..3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 66-K/PM.III-18/AD /VII/2018 tanggal 15 Agustus 2018, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00; (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2018.zip
- Download PDF
- 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66-K/PM III-18/AD/VII/2018
Kasasi : 36 K/Mil/2019
Banding : 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2018
Statistik18153