Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Longser Sormin |
Hakim Anggota | Muhd Saleh R.s, Dwi Winarko |
Panitera | H.m.taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK SELURUHNYA |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; -----------------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 4.716.000.- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 324-PDT-2015-PT.DKI
Kasasi : 1380 K/Pdt/2016
Pertama : 133/Pdt.G/2014/PN Jkt. Brt
Statistik341