Putusan PN AMBON Nomor 289/Pid.B/2018/PN Amb |
|
Nomor | 289/Pid.B/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Christina Tetelepta, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YOHANES HENDRIK BERHARD alias AIS dan terdakwa HERRY TULUS PARULIAN MANULANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA TANPA HAK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK PERMAINAN JUDI?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOHANES HENDRIK BERHARD alias AIS dan terdakwa HERRY TULUS PARULIAN MANULANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- Uang tunai Rp.510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara.- 6 (enam) buah buku kupon putih togel ;- 3 (tiga) buah balpoin;- 2 (dua) lembar kode unyil;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.B/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 289/Pid.B/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PID/2018/PT AMB
Pertama : 289/Pid.B/2018/PN Amb
Statistik8932