Putusan PA SAMPANG Nomor 459/Pdt.G/2014/PA.Spg |
|
Nomor | 459/Pdt.G/2014/PA.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Supriyadi, S.ag |
Hakim Anggota | H. Warnita Anwar, Ainurrofiq Za |
Panitera | Dra. Hj. Hafiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL REKONPENSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Pengguggat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan nafkah madhiyah untuk 10 (sepuluh) bulan kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada Penggugat selama dalam masa iddah berupa uang yang seluruhnya dihitung sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebuah Mushaf Alqur???an kepada Penggugat sebagai mut???ah;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak bernama Rida Nurul Fadilah bin Agus Wedi, umur 14 (empat belas) tahun dan Navisatin Afkarina bin Agus Wedi, umur 4 (empat) tahun melalui Penggugat setiap bulan minimal sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 271.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pdt.G/2014/PA.Spg
Statistik80