Putusan PN AMBON Nomor 93/ Pdt.G /2012 /PN.AB |
|
Nomor | 93/ Pdt.G /2012 /PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gleny.de Fretes.sh |
Hakim Anggota | Hj.halidja Wally, Betsy Matuankotta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2) Menyatakan Penggugat adalah Kepala Dati dan Ahli Waris dari Tanah Dati/Dusun Dati Paparu milik Keluarga Besar Lisaholet yang sah ;3) Menyatakan Hibah yang dilakukan oleh Ismail Lisaholet Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah Tunggul Manaor Tampubolon seluas 26.660 M2, adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4) Menyatakan Penerbitan sertifikat Hak Milik No.12 tahun 1983 oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat/berlaku ;5) Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap menguasai-menikmati Objek Sengketa adalah merupakan Tindakan dan Perbuatan Melawan Hak dan melawan Hukum ;6) Menghukum Tergugat I serta semua orang yang mendapatHak dari padanya untuk keluar meninggalkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman ;7) Memerintahkan Tergugat II untuk mengeluarkan Surat Pembatalan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No.12 Tahun 1983 atas nama Tergugat I ;8) Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;9) Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menolak Gugatan Konpensi dan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I seluruhnya ;- Menghukum Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I beserta Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.399.000.-( tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/_Pdt.G_/2012_/PN.AB.zip
- Download PDF
- 93/_Pdt.G_/2012_/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 326 PK/Pdt/2016
Banding : 32/PDT/2013/PT. MAL
Pertama : 93/Pdt. G/2012/PN.AB.
Statistik6024