- Menyatakan Terdakwa I. SUPRAYITNO Bin NGATIMIN (Alm) dan Terdakwa II. EKO ARIANA Bin HARTONOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUPRAYITNO Bin NGATIMIN (Alm) dan Terdakwa II. EKO ARIANA Bin HARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 254 (dua ratus lima puluh empat) bungkus besar narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor/brutto 254 (dua ratus lima puluh empat), dengan berat netto seluruhnya 235 gram, dengan sisa barang bukti dengan berat netto selurunya 234 gram ; 1 (satu) unit handphone Nokia (nomor kartu : 085368210055) milik Terdakwa I. SUPRAYITNO Bin NGATIMIN (Alm) ; 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor Kartu : 5221843085136476 milik Terdakwa I. SUPRAYITNO Bin NGATIMIN (Alm) ; 1 (satu) unit handphone Samsung (nomor kartu : 082260732731) milik Terdakwa II. EKO ARIANA Bin HARTONO ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) unit mobil Grand Max Nopol BE 9478 GS berikut anak kunci beserta STNK ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II. EKO ARIANA Bin HARTONO ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masingsebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 837/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 837/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Hakim Anggota Rita Elsy |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3359 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 837/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik4816