Putusan PN AMBON Nomor 199/Pdt.G/2014/PN. Amb |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2014/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono.sh |
Hakim Anggota | Mathius, Halima Umaternate |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya ; 2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ; 3. Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV dan Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.579.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2014/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2014/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2016/PT AMB
Kasasi : 797 PK/Pdt/2019
Kasasi : 568 K/Pdt/2017
Pertama : 199/Pdt.G/2014/PN Amb
Statistik16587