Putusan PA BREBES Nomor 360/Pdt.G/2018/PA.Bbs |
|
Nomor | 360/Pdt.G/2018/PA.Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Damanhuri Aly, Br Hakim Anggota Mahli |
Panitera | Panitera Pengganti: Risani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI ; Menolak gugatan Penggugat ; DALAM EKESPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada tanggal 19 Oktober 2016, dengan Risalah Lelang Nomor : 620/2016, tanggal 19 Oktober 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor ; 00827 atas nama Tergugat III (BAMBANG IRAWAN), dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, tanggal 28 Nopember 2016 Tidak Berkekuatan Hukum ; 4. Menghukum Tergugat III/Pemenang Lelang (BAMBANG IRAWAN) untuk mengembalikan Sertifikat Hak MIlik Nomor : 00827/Pebatan kepada Tergugat I ( PT. Bank Mega Syarih) ; 5. Menghukum Penggugat ( RIDHO MARDINUGROHO) untuk membayar sisa hutang Murabahah kepada Tergugat I (PT. Bank Mega Syarih) sebesar Rp. 204.099.072,- (dua ratus empat juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah) ; 6. Menghukum Penggugat (RIDHO MARDINUGROHO) untuk membayar kepada Tergugat I (PT. Bank Mega Syarih) denda/ta???zir berupa uang (gharamah maliyyah /?????? ????? ) sebesar Rp. 2.831.696,- (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) guna diserahkan oleh Tergugat I kepada Lembaga Sosial ; 7. Menghukum Tergugat I ( PT. Bank Mega Syarih) untuk mengembalikan hak Tergugat III (BAMBANG IRAWAN) berupa uang sesuai dengan harga Lelang sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat I (PT. Bank Mega Syarih) untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat (RIDHO MARDINUGROHO) guna menyelesaikan Pembayaran dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.331.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 502 K/Ag/2020
Pertama : 360/Pdt.G/2018/PA.Bbs
Statistik15156