Putusan PN KISARAN Nomor 257/Pid.B/2014/PN Kis |
|
Nomor | 257/Pid.B/2014/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusiana Amping |
Hakim Anggota | - Salomo Ginting, M.h - Zefri Mayeldo Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Satria Panjaitan als Tia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Satria Panjaitan als Tia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi berat 5 (lima) gram?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: 9 (Sembilan) paket narkotika shabu seberat 8,06 gram, 1 (satu) buah HP Merk Blackberry, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong besar, 7 (tujuh) buah kaca pirek, 5 (lima) buah skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong kecil, 4 (empat) buah mancis, 3 (tiga) buah kompeng, 3 (tiga) buah bong, dirampas untuk dimusnahkan;Uang sejumlah Rp.2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2014/PN Kis
Banding : 628 / PID.SUS / 2014 / PT-MDN
Statistik235