- Menyatakan Terdakwa Jayus Wahono Alias Jayus Bin Mardi Sihono ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan usaha pertambangan tanpa izin terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tulis bertuliskan ???THE GIRL??? berisi catatan atau rekapan penjualan pasir dan batu;
- 2 (dua) buah angkong warna merah;
- 2 (dua) buah pacul;
- 6 (enam) buah garuk pasir;
- 6 (enam) buah ayak saringan;
- 9 (sembilan) buah ember plastik;
- 12 (dua belas) buah senggrong pasir;
- 6 (enam) buah linggis;
- 1 (satu) buah skop pasir;
- 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi type colt FE 349, No. Polisi : AB-9651-WE tahun 2001, warna kuning, No. Rangka : MHMFE349E1R016440, No. Mesin : 4D34136441, dan STNK an. HEDY PURWONO alamat : Medari Cilik 1/17 Caturharjo Sleman, dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUTONO WIDODO BIN WAGIRIN;
- Pasir yang berada dalam bak Truck, dikembalikan ke area penambangan di Boyong, Hargobinangun, Pakem, Sleman melalui saksi KARDI UTOMO WAKIDI.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikha Tina, Br Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik3615