- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat-I; Penggugat-II; dan Penggugat-III; adalah ahli waris yang sah dari Alm. Zulpiter;
- Menyatakan Penggugat-I; Penggugat-II; dan Penggugat-III; sebagai bagian dari pemilik saham di perseroan PT. CARSURINDO SIPERKASA;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang melakukan pembagian saham sebesar 16 lembar saham dari saham milik Alm Zulpiter tanpa persetujuan dari Penggugat-I; Penggugat-II; dan Penggugat-III; selaku ahli waris sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik yang dibuat Tergugat-I maupun secara bersama-sama dengan Tergugat-II atau segala surat-surat baik akta dibawah tangan maupun akta otentik yang pernah ada dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum/tidak berkekuatan hukum karena didasari atas perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan Kesepakatan/Persetujuan Perdamaian tanggal 26 Juli 2018 antara Tergugat-I dengan Tergugat-II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Perdamaian Nomor : 19/Pdt.G/2018/PN.Mdn tanggal 30 Juli 2018 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat terhadap Tergugat-I dan Tergugat-II;
- Menghukum Tergugat-I untuk melibatkan para Penggugat atau wakil dari ahli waris (Penggugat-I) dalam mengambil keputusan maupun apapun berkenaan dengan perseroan PT. CARSURINDO SIPERKASA;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.091.000,- (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 552/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 552/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI/ REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik10633