- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi ( Herry Rahmat Gazali bin Gazali) terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi (Monica Restama binti sarbinson) sebagai akibat talak, sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah, berupa :
- Nafkah makan-minum sebesar Rp9.000.000,00,- (sembilan juta juta rupiah).
- Maskan (tempat tinggal) sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah);
- Kiswah (pakaian) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 912/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
|
Nomor | 912/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Idia Isti Murni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Detwati, hakim Anggota 2: Abdul Aziz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Herry Rahmat Gazali bin Gazali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Monica Restama binti sarbinson) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi: 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) 3. Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat (Muhammad Fachri Harmoni) untuk masa yang akan datang setiap bulan minimal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 15% setiap tahun; 4. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi ( Herry Rahmat Gazali bin Gazali) untuk menyerahkan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi (Monica Restama binti sarbinson) kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan. 5. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi ( Herry Rahmat Gazali bin Gazali) untuk menyerahkan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi (Monica Restama binti sarbinson) kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas setiap bulan saampai anak tersebut dewasa/menikah atau dapat berdiri sendiri/mandiri; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 912/Pdt.G/2018/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 912/Pdt.G/2018/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 0912/Pdt.G/2018/PA.Pbr.
Statistik8252