Putusan PN KARAWANG Nomor 65/Pdt.G/2016/PN Kwg |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2016/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Elvina, Victor Suryadipta |
Panitera | Hartanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memasang plang ???Tanah ini Dalam Sengketa ??? adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan benar dan sah secara hukum Sertipikat Hak Milik No. 02579 / Desa Gintungkerta dengan Surat Ukur No. 2636/Gt.Kerta/1998 seluas 5854 m2 yang saat ini telah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00832/Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang atas nama PT. Begawan Cipta Laras dengan Surat Ukur No. 00237/Gintungkerta/2016 tertanggal 20 Januari 2016 seluas 8637 m2 milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sebagian Sertifikat Hak Milik No. 46/Desa Anggadita atas nama Haji Napsiah Binti Bandjar dan Haji Mochammad Zein bin Haji Abdullah seluas 2.862 m2 yang merupakan tanah yang tumpang tindih dengan SHGB No. 00832/Desa Gintungkerta milik Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;5. Memerintahkan Turut Tergugat Konvensi untuk merevisi luas tanah pada Sertipikat Hak Milik No. 46 /Desa Anggadita atas nama Haji Napsiah Binti Bandjar dan Haji Mochammad Zein bin Haji Abdullah seluas 3890 m2 menjadi seluas kurang lebih 1.028 m2 dengan batas-batas yang ditentukan dalam Berita Acara Tentang Hasil Pelaksanaan Pengukuran Nomor : 227/BA-32.15/IV/2016 tanggal 04 April 2016 dan Keterangan Tambahan Tentang Hasil Pengukuran Nomor : 227/BA-32.15/IV/2016 tanggal 22 Desember 2016;6. Menolak petitum selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.636.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2000 K/Pdt/2018
Pertama : 65/Pdt.G/2016/PN Kwg
Statistik11258