- Menyatakan Terdakwa WIWIT FITRIANI Alias WIWIT Ak SYAMSUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WIWIT FITRIANI Alias WIWIT Ak SYAMSUDDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik obat transparan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik obat transparan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dengan menggunakan plastik obat transparan dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 1 (satu) poket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dengn menggunkan plastik obat transparan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bendel klip plastik obat transparan.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Sbw |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2019/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwiyantoro, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Statistik160