Putusan PN MEMPAWAH Nomor 2/Pdt.G/2015/PN Mpw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2015/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Rahadian Nur, Mh Alfian Wahyu Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 59 m x 126 m yang terletak di Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah dengan batas ?batas : - Pada bagian Utara berbatas dengan Jalan Tanjung Matoa ; - Pada bagian Selatan berbatas dengan Gang Cipta Karya ; - Pada bagian Barat berbatas dengan tanah Koperasi SATRYA dan rumah Sudin Kecil ;- Pada bagian Selatan berbatas dengan Rumah M.Sood, Puskesmas serta rumah masyarakat lainnya ; Dengan ukuran luas 59 m x 126 m = 7434 M2 adalah sah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) STRYA Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah ;3. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan tidak sah jual beli sebidang tanah terperkara tersebut diatas milik Koperasi Serba Usaha (KSU) STRYA Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli ;5. Menyatakan tidak sah secara hukum atas penguasaan tanah oleh Tergugat III dengan membuat pagar beton dengan ukuran 20 m x 30 m di tanah terperkara milik Koperasi Serba Usaha (KSU) SATRYA ;6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara tersebut serta menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) SATRYA ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI;Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi ditolak ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.464.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PDT/2015/PT PTK
Peninjauan Kembali : 729 PK/Pdt/2017
Pertama : 02/Pdt.G/ 2015/PN Mpw.
Statistik1128