Putusan PN ENDE Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.End |
|
Nomor | 04/Pdt.G/2013/PN.End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 04/PDT.G/2013/PN.END |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri |
Hakim Anggota | . - Jusuf Alwi, - A.a.ayu Sri Sudanthi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI - Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat ; -------------------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dengan luas, letak serta batas-batas sebagaimana tersebut pada posita gugatan point 1 di atas merupakan tanah hak Milik Penggugat yang sah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 01380 tertanggal 20-05-2009 ; ------------------------------------------------------3. Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang semena-mena dan tanpa adanya suatu alas hak yang sah menurut hukum, telah dengan sengaja menempati dan membangun rumah di atas tanah obyek sengketa serta menikmati hasil dari obyek sengketa sejak tahun 2001 setelah Orang Tua Tergugat I meninggal dunia hingga saat ini, serta dengan secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengijinkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menempati dan membuka usaha di atas obyek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; -------------------------------------------------------------------4. Menghukum Para Tergugat serta orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Repubik Indonesia ; --------------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan nilai uang setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak tahun 2001 setelah orang tua Tergugat I meninggal dunia sampai putusan dalam perkara ini dieksekusi ; ---------------------6. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 901.000,- (Sembilan ratus satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pdt.G/2013/PN.End.zip
- Download PDF
- 04/Pdt.G/2013/PN.End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2004 K/Pdt./2014
Pertama : 04/PDT.G/2013/PN END
Statistik5232