- Menerima permintaan banding dari penasihat Hukum Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;---------------------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor: 102/ Pid.Sus/ 2018/ PN Msb., tanggal 27 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa ROBY RANTE Alias ROBY Bin PILIPUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBY RANTE RONGRE Alias ROBY Bin PILIPUS dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangi sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2925 gram (kode A 0,56) diberi nomor barang bukti 3439/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0470 gram (kode B 0,30) diberi nomor barang bukti 3440/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0557 gram (kode C 0,27) diberi nomor barang bukti 3441/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0431 gram (kode D 0,30) diberi nomor barang bukti 3442/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0712 gram (kode E 0,31) diberi nomor barang bukti 3443/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0608 gram (kode F 0,32) diberi nomor barang bukti 3444/2018/NNF ;----------------------------
- 1 (satu) botol kaca berisi urine diberi nomor barang bukti 3445/2018/NNF, barang bukti tersebut milik terdakwa Roby Rante Rongre ;----------------------------
- 1 (satu) pak plastik klip bening kosong;-----------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya telah diruncingkan;----
- 11 (sebelas) shacet plastik bening bekas pakai;------------------------------------------
- 4 (empat) buah korek api;----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Set alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil warna bening dan penutup warna hijau lengkap dengan 1 (satu) buah batang kaca kecil (pireks);--------------------------------------------------------------------------------
- 14 (empat belas lembar) struk transfer ATM dari nomor Rekening 713301006544535 ke Nomor Rekening 064101006816506 atas nama ROBY RANTE RONGRE;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kotak plastik bening bekas tempat lampu merk LUBY;---------------
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih Model RM-1190 dengan simcard nomor 082347190257;---------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 8/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 8/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, M.hbrh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Sallo Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2091 K/PID.SUS/2019
Banding : 8/PID.SUS/2019/PT.MKS
Statistik5018