Putusan PN MASOHI Nomor 82/Pid.B/2015/PN Msh |
|
Nomor | 82/Pid.B/2015/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidanakekerasanbersamamatiorang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoman Suharta |
Hakim Anggota | Onal F. Sopacua, Imran Marannu Iriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. LUCAS WAKANO alias UKA, Terdakwa II. YOSEPH KONHUDT alias BAPAK OCE dan Terdakwa III. RECKI MANDAGIE alias RECKI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;2. Membebaskan terdakwa I. LUCAS WAKANO alias UKA, terdakwa II. YOSEPH KONHUDT alias BAPAK OCE dan terdakwa III. RECKI MANDAGIE alias RECKI tersebut diatas, dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. LUCAS WAKANO alias UKA, terdakwa II. YOSEPH KONHUDT alias BAPAK OCE dan terdakwa III. RECKI MANDAGIE alias RECKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang?terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LUCAS WAKANO alias UKA, terdakwa II. YOSEPH KONHUDT alias BAPAK OCE dan terdakwa III. RECKI MANDAGIE alias RECKI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2015/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2015/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/PID/2016
Pertama : 82/Pid.B/2015/PN.Msh.
Statistik7440