- Menyatakan Terdakwa Wiharto Bin (Alm) Masrudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 25 (dua puluh lima) lembar lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 bendel kertas pengikat uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Bank Mandiri Batam;
- 1 bendel.kertas pengikat uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Bank Mandiri Batam;
- 1 Bendel kertas pengikat uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) Bank BRI Jogja;
- 3 buah flasdisk berisi file upal pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 buah screen sablon;
- 1 buah meja sablon;
- 1 set lampu neon;
- 9 unit catridge;
- 2 buah lampu belajar;
- 1 bendel uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) belum dipotong;
- 1 bendel uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) blm dipotong;
- 5 bendel Uang HVS yg sudah disablon benang pengaman uang palsu pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 5 bendel kertas HVS yg sdh disablon benang pengaman uang palsu pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 bungkus pisau kater warna merah;
- 5 buah botol tinta;
- 2 buah scraf sablon;
- 1 buah lakban warna hitam;
- 3 buah penggaris besi;
- 1 bendel amplop samson warna coklat;
- 1 buah cairan ulano;
- 1 buah laptop merk ASUS warna putih
- 1 buah HP Samsung duos warna putih;
- 1 buah HP Samsung duos warna biru garis hijau;
- 1 buah HP Mito 168 warna hitam;
- 1 Unit printer merk Fuji Xerox type C 3300
- 1 unit mobil honda City warna putih No.Pol E-1866-ZZ beserta kunci mobil dan surat-suratnya;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 166/Pid.B/2019/PN Unr |
|
Nomor | 166/Pid.B/2019/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wasis Priyanto, Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Frediyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2019/PN Unr
Statistik8016