Putusan PN BANDUNG Nomor 400/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 400/PDT.G/2015/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Kartim Haeruddinambo Masse |
Panitera | Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Vera Wijaya) dan Tergugat (Daniel Halim), yang di langsungkan di hadapan pemuka Agama Katholik yang bernama Pst,Leo Van Burden,CSC,di Gereja Santo Petrus Bandung pada 3 Oktober 2009 yang telah dicatatkan di kantor catatan Sipil Bandung pada tanggal 5 Oktober 2009 dengan kutipak Akta Perkawinan No. 795/2009.putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Bandung untuk mencatatkan dan mendaftarkannya didalam daftar umum setelah menerima salinan Putusan Perkara ini. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian.Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi ditetapkan sebagai wali pengasuh dan pemeliharaan atas anak dibawah umur yang bernama Anak laki - laki bernama Xavier Timothy Halim, lahir di Bandung pada tanggal 26 November 2010 terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran no: 24191/Umum/2010 yang diterbitkan oleh Plt Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.Anak perempuan bernama: Gwyneth Tiffany Halim, lahir di Bandung pada tanggal 27 Maret 2012, terurai dalam kutipan Akta Kelahiran no: 7728/Umum/2012, yang diterbitkan oleh Plt Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung..Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.191.000,- ( Satu Juta Seratu Sembilan Puluh Satu Ribu Rupih ) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/PDT.G/2015/pn BDG
Statistik18627