Putusan PN MAKASSAR Nomor 144/Pid.B/2015/PN.Makassar |
|
Nomor | 144/Pid.B/2015/PN.Makassar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunianto |
Hakim Anggota | H.mulyanto, Singgih Budi Prakoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERBUKTI SECARA SAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ? Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 15 Juni 2015, Nomor : 144/Pid.Sus/2015/PN.Makassar, yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------? Menyatakan terdakwa RONI BATO?URU Alias RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN?; --------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun ;--------------------------------? Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -----? Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------? Menetapkan barang bukti, berupa : ----------------------------------------- 1 (satu) unit HP merk Nokia RH-130 warna biru hitam ; ------------ 1 (satu) lembar baju kaos dalam pria warna putih yang ditemukan bercak darah ; ------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Roni Bato?Uru alias Roni ; ------------- 1 (satu) buah kayu balok berukuran panjang 25 Cm dan lebar 8,5 Cm ; -----------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------- - 3 (tiga) buah kunci pintu kamar merk hondai ; -------------------- - 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy star ---------------------? Warna hitam no. kartu Simpati 081355422644;Dikembalikan kepada saksi Eka Priyanto ; ----------------------------------? Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2015/PN.Makassar
Statistik464