Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 14-K/PMT.III/AD/X/2015 |
|
Nomor | 14-K/PMT.III/AD/X/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan pengaruh |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 10 BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu KOSBANDIYAH, MAYOR CAJ (K) NRP 627641, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Pengaruh?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain karena melakukan kejahatan atau pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi atau Bukti Kas keluar dengan nilai Rp.150.000.000,- dari pengurus Primkop A.n. Kapt Inf Maksun.b. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.250.000.000,-.c. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Mayor Caj (K) Kosbandiyah dan Mayor Inf Yudo Irianto.d. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Penyelesaiaan Masalah No. B/297/IX/2014 dari Letkol Inf Tato Widodo dan Surat Tanda Terima Sertifikat HM No.1944 atas nama Yudo Irianto dari Notaris. e. 3 (tiga) bendel Slip Pengiriman Western Union dari Terdakwa kepada Mr. Mohd. Zamzuri Bin Zahari, Mr. Muhamad Hamdi Bin Ahmad yang berdomisili di Malaysia. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PMT.III/AD/X/2015.zip
- Download PDF
- 14-K/PMT.III/AD/X/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 178 K/MIL/2016
Pertama : 14-K/PMT.III/AD/X/2015
Banding : 02-K/PMU/BDG/AD/II/2016
Statistik9928