Putusan PN MEDAN Nomor 45/G/2013/PHI.MDN |
|
Nomor | 45/G/2013/PHI.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | SURIP MELAWAN PIMPINAN CV. MAJU JAYA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | - Nurmansyah, - Daulat Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak bulan Juni 2012,;---- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berupa uang Penggantian hak 15% dan uang Pisah 3 bulan upah sebesar Rp.8.043.457,-( delapan juta empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat.;---------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp.411.000,- (Empat ratus sebelas ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 118 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Peninjauan Kembali : 101 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 45/G/2013/ PHI.Mdn
Statistik11438