Putusan PT SURABAYA Nomor 823/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 823/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2744/Pid.Sus/ 2017/PN Sby., tanggal 12 Oktober 2017 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Taufiq Vidar Anugrah bin Totok Sudaryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CTanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman %u201C;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : %uF02D 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan pembungkusnya;%uF02D 1 (satu) buah HP merk Samsung; SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 unit mobil Ertiga warna putih Metalik Nopol L-1893-YG; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 823/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 823/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 1110 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 2744/Pid.Sus/2017/PN Sby
Statistik7328