Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 186/PDT.G/2013/PN.BB |
|
Nomor | 186/PDT.G/2013/PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joseph .v. Rahantoknam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 2: Muhamad Sirad, Hakim Anggota 1: Abdul Kohar |
Panitera | Sugeng Tarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi TergugatDALAM KONVENSI :DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan 2 (dua) Bidang tanah yang terletak di Blok Cibeurit, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, masing ? masing :Sebidang tanah Persil 95 S.IV. C No:1350/1090 luas : 8800 M2.Dengan batas ? batas :Utara : Selokan /Kantor Kecamatan;Timur : Tanah Nyi.Encih/ Sekolah SMA;Selatan : Tanah Imas Mintarsih (Penggugat);Barat : Tanah H.Mansur/Tanah Milik Adat;Adalah milik Penggugat E.Ratnaningsih alias Nyimas Nengsih Binti Edjeh;2. Sebidang tanah Persil 95.S.IV. C 1485/4211 luas 7050 M2.Dengan batas ? batas :Utara : Tanah Nyimas Ningsih (Penggugat II);Timur : Sekolah SMA;Selatan : Selokan/Jl.R.A.A. Wiranata Kusumah;Barat : Tanah Marup/Tanah Milik Adat;Adalah milik Penggugat Imas Mintarsih alias Nyimas Mintarsih binti Edjeh;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah, masing ? masing sebidang tanah Persil 95 S.IV. C No:1350/1090 luas : 8800 M2 yang terletak di blok Cibeurit, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung kepada Penggugat E.Ratnaningsih alias Nyimas Nengsih binti Edjeh;DANSebidang tanah Persil 95.S.IV. C 1485/4211 luas 7050 M2 yang terletak di blok Cibeurit, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kepada Penggugat Imas Mintarsih alias Nyimas Mintarsih binti Edjeh, dalam keadaan baik dan kosong;5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dalam setiap harinya atas kelalaiannya melaksanakan putusan perkara ini dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Rekonvensi ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.816.000,-(Satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 668 PK/Pdt/2019
Pertama : 186/Pdt.G/2013/PN BB
Statistik14941