- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan penggugat sebagai pihak korban yang beritikad baik harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan sah menurut hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus Nomor : 11/Pid.Pra/2018/PN.Smg. tanggal 22 Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap , Objek Surat berupa ;
- Buku Laporan Penilaian Asset Nomor : DPS.006/LHP.GEAR/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 yang diterbitkan KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan Cabang Denpasar, tidak memenuhi unsur-unsur Subjektif maupun Objektif Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHPidana) / bukan tindak pidana, tetapi hanya sebatas kesalahan prosedur administrasi intern KJPP Guntur, Eki, Andri & Rekan Cabang Denpasar sesuai hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/457/B/XII/2016/Jatim/Polrestabes Surabaya/Sek Skm. tanggal 28 Desember 2016 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan Penjelasan Penyidik Polri Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Ps. Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Nomor : B/658/VIII/2017/Reskrim tanggal 8 Agustus 2017 Perihal : Penjelasan Jo. Surat Ps. Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Nomor : B/711/VIII/2017/Reskrim tanggal 24 Agustus 2017;
- Menyatakan sah sebagai sebagai hukum tindakan penggugat sebagai saksi korban dengan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/977/IX/2016/BARESKRIM tanggal 30 September 2016 tentang Tindak Pidana Pengaduan Palsu kepada orang yang sedang menjalankan kekuasaan yang sah dengan pengaduan tertulis kepada penguasa dan atau menggunakan surat palsu dan atau tindak pidana perbankan (Pasal 317 Jo. Pasal 316 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 perubahan dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) di Piket Siaga Bareskrim Polri berserta tindakan hukum lanjutan, penetapan-penetapan lanjutan, dokumen-dokumen, dan keterangan-keterangan, kewenangan penyidik atas penyidikan yang terbit berdasarkan laporan polisi tersebut ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, ;
- Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.083.731,- (satu juta delapan puluh tiga tibu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum tergugat membayar biaya pemeriksaan perkara ini sebesar Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Endang Makmun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt
Statistik2051