- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagiannya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Wadjit Ngabdullah Tjipto Bin Dolah Sirat telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2003 dan Ngaisah binti Ranu Sastro telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 1986 dan para Penngugat serta Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Wadjit Ngabdullah Tjipto Bin Dolah Sirat dan Ngaisah binti Ranu Sastro;
- Menyatakan secara hukum bahwa Rachwati (Isteri), Surachman Ponco Atmojo (anak almarhum), Jati Asworo ( anak almarhum ), Kisworo Seto ( anak almarhum ), Nasya Noviany Maghfira ( anak almarhum ) dan Gian Nessie ( anak almarhum ) adalah ahli waris dari Ponco Wardoyo;
- Menetapkan secara hukum bahwa sebidang tanah beserta bangunan Rumah di atasnya dengan luas tanah 529
dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 117 tertanggal 28 November 1968 atas nama WADJIT NGABDULAH TJIPTO yang terletak di jalan Pungkuran No. 34 RT005/RW05, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Gedung SMP 1 / SMPN3 Purworejo
- Timur : Gedung SMP 1 / SMPN3 Purworejo
- Selatan : Tanah Negara / Jalan Pungkuran
- Barat : Tanah milik Ny. Haryati;
- Djaswadi (Penggugat I) sebagai anak laki-laki mendapat 2/1/3;
- Budi Sapto Renggo (Penggugat II) sebagai anak laki-laki mendapat 2/1/3;
- Hj. Emmy Sulastri (Penggugat III) sebagai anak perempuan mendapat 1/1/3;
- Murtiningsih (Penggugat IV) sebagai anak perempuan mendapat 1/1/3;
- Herry Purnomo (Penggugat V) sebagai anak laki-laki mendapat 2/1/3;
- Sri Budi Yuli Astuti (Penggugat VI) sebagai anak perempuan mendapat 1/1/3;
- Sri Rahayuningsih (Penggugat VII) sebagai anak perempuan mendapat 1/1/3;
- Sri Suryati (Penggugat VIII) sebagai anak perempuan mendapat 1/1/3;
- Emanuel Sutarman (Penggugat IX) sebagai anak laki-laki tidak mendapat bagian karena agamanya berbeda dengan agama Pewaris;
- Sedang bagian Alm. Ponco Wardoyo mendapat 2/1/3 diterimakan kepada isteri dan anak-anaknya yaitu Rachwati Isteri Alm. Ponco Wardoyo mendapat 1/8 X 2/1/3, Surachman Ponco Atmojo anak Alm. Ponco Wardoyo mendapat 2/8 X 2/1/3, Jati Asworo anak Alm. Ponco Wardoyo mendapat 2/8 X 2/1/3, Kisworo Seto anak Alm. Ponco Wardoyo mendapat 2/8 X 2/1/3, Nasya Noviany Maghfira anak Alm. Ponco Wardoyo mendapat 1/8 X 2/1/3 dan Gian Nessie anak Alm. Ponco Wardoyo mendapat 1/8 X 2/1/3;
Putusan PA PURWOREJO Nomor 1377/Pdt.G/2019/PA.Pwr |
|
Nomor | 1377/Pdt.G/2019/PA.Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Mukmin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Sururi, Br Hakim Anggota H. Ali Sofwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilham Rosyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah warisan dari almarhum Wadjit Ngabdullah Tjipto Bin Dolah Sirat yang belum dibagi waris; 5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan tanah obyek sengeketa yaitu sebidang tanah beserta bangunan Rumah di atasnya dengan luas tanah 529 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris peninggalan Wadjit Ngabdullah Tjipto Bin Dolah Sirat sebagaimana dalam diktum nomor 4 adalah sebagai berikut: 7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1377/Pdt.G/2019/PA.Pwr
Statistik11116