Putusan PN BAUBAU Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Bau |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muhammad Iksyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM PROVISI - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua kwitansi-kwitansi yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat telah menerima dan memegang uang-uang pembayaran Down Payment (DP) para user BTN Bukit Wolio Indah sebesar Rp1.274.500.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Tanggal 3 April 2014 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta rupiah) atas nama Agusmawan; b. Tanggal 10 April 2014 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) atas nama Megaria; c. Tanggal 22 April 2014 sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) atas nama Marsida; d. Tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta rupiah) atas nama Edy Joko Hadipriyanto; e. Tanggal 09 Agustus 2014 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas nama Bapak Fadli; f. Tanggal 11 November 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) atas nama Sahrun; g. Tanggal 05 Desember 2014 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama Bpk Sahrun; h. Tanggal 02 Januari 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama Fadli; i. Tanggal 18 Maret 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama Ibu Indah; j. Tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama Ibu Indah; k. Tanggal 09 Juli 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atas nama Ibu Indah; l. Tanggal 18 Agustus 2015 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atas nama Adrianus Setiawan; m. Tanggal 14 September 2015 sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) atas nama Ibu Fany Nur; n. Tanggal 19 Agustus 2015 sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) atas nama Ibu Fani Nur; o. Tanggal 03 Juli 2015 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), atas nama Tasrif / Obha; p. Tanggal 21 Agustus 2015 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atas nama Tasrif / Obha; q. Tanggal 06 November 2015 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas nama Tasrif; r. Tanggal 05 Januari 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), atas nama Tasrif; s. Tanggal 02 Februari 2016, sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima juta rupiah), atas nama TASRIF; t. Tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), atas nama Tasrif u. Tanggal 16 September 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), atas nama Tasrif; w. Tanggal 18 Desember 2016 sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) atas nama Sahrun; 4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang Penggugat yang masih dalam penguasaan Tergugat sejumlah Rp1.274.500.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); 5.- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat dalam hal menguasai keseluruhan uang-uang DP para user BTN Bukit Wolio Indah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Pengugat Rekonvensi untuk seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3241 K/PDT/2019
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PN.Bau
Statistik8131