Putusan PN SERANG Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Srg |
|
Nomor | 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu., Mm Ir.setijobudi |
Panitera | - Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan sah terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2006;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Penggugat dengan katagori mengundurkan diri oleh Tergugat secara sepihak tidak sah; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Januari 2018;5. Menghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 1 (satu) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp69.032.869,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah), yang perinciannya seperti berikut :Masa kerja: 23 Agustus 2006 ??? 31 Desember 2018 (12 tahun lebih)Upah tetap: Rp4.532.690,00 - Pesangon: 1 x 9 x Rp4.532.690,00 = Rp40.794.210,00- Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp4.532.690,00 = Rp18.130.760,00 - Penggantian Hak :- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%: 0,15 x Rp58.924.970,00 = Rp8.838.745,50- Cuti tahunan yang belum diambil (7 hari) : 7 : 25 x Rp4.532.690,00 = Rp1.269.153,20Total jumlah = Rp69.032.869,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah); 6. Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan dari bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2017, total sejumlah Rp13.598.070,00 (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah) dengan perincian seperti berikut :- Upah Penggugat yang belum dibayar : 3 x Rp4.532.690,00 = Rp13.598.070,00 (tiga belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -. Menghukum Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvesi membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Srg
Statistik2000