- Menyatakan Terdakwa I. ANIS INDANA SILVA BINTI YANI, Terdakwa II. AHMAD TAUFIK BIN ATMUJI dan Terdakwa III. SUKIMAN ALIAS KISEK BIN TARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. ANIS INDANA SILVA BINTI YANI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, Terdakwa II. AHMAD TAUFIK BIN ATMUJI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa III. SUKIMAN ALIAS KISEK BIN TARMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening dibalut dengan selotip warna krem;
- 1 (satu) botol sampel urine milik Terdakwa II;
- 1 (satu) botol sampel urine milik Terdakwa III;
- Nomor Simcard 082327262378 dan nomor Simcard 085236131830;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA milik saksi Agni Mujihatmoko;
- 1 (satu) buah buku rekening BCA atas nama Agni Mujihatmoko;
- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit SPM honda Scopy dengan Nopol : K-6128-RN beserta STNK An : Harijanto Sudijanto;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Bla |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dwi Ananda Fajarwati, hakim Anggota 2: Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 61/Pid.Sus/2018/PN Bla
Peninjauan Kembali : 205 PK/Pid.Sus/2020
Kasasi : 2977 K/Pid.Sus/2018
Statistik579