- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan objek tanah sengketa yang terletak di Desa Mata Waikajawi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dengan batas ??? batas sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
- Sebelah Utara berbatasan dengan
- Sebelah Timur berbatasan dengan
- Sebelah Barat berbatasan dengan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
- Sebelah Utara berbatasan dengan
- Sebelah Timur berbatasan dengan
- Sebelah Barat berbatasan dengan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
- Sebelah Utara berbatasan dengan
- Sebelah Timur berbatasan dengan
- Sebelah Barat berbatasan dengan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan
- Sebelah Utara berbatasan dengan
- Sebelah Timur berbatasan dengan
- Sebelah Barat berbatasan dengan
- gugatan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Wkb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Wkb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 Juni 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Lestari, Hakim Anggota Muhammad Salim | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rauf Langga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara:
kecuali 4 petak tanah yaitu petak ke-9, ke-10, ke-11 dan ke-12 yang secara berurutan terletak di sebelah barat bagian belakang objek sengketa dengan batas-batas:
adalah sah milik Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang terus menerus menggarap dan menguasai objek tanah sengketa secara melawan hukum, kecuali 4 petak tanah yaitu petak ke-9, ke-10, ke-11 dan ke-12 yang secara berurutan terletak di sebelah barat bagian belakang objek sengketa dengan batas-batas:
dan selanjutnya mendirikan bangunan rumah diatas objek tanah sengketa tanpa hak dan izin dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi merupakan bentuk dari perbuatan melawan hukum (Onrechtmatig daad) yang merugikan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi; 3. Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan kembali objek tanah sengketa, kecuali 4 petak tanah yaitu petak ke-9, ke-10, ke-11 dan ke-12 yang secara berurutan terletak di sebelah barat bagian belakang objek sengketa dengan batas-batas:
kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam keadaan kosong, aman dan damai, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.001.000,00 (dua juta seribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1056 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2923 K/Pdt/2021
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Wkb
Statistik13439