- Menyatakan Terdakwa Matjai Bin Sanedam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, dalam Hal Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram dengan rincian 3,23 Gram; 0,28 Gram; 0,20 Gram; 0,27 Gram; 0,27 Gram;
- 7 (tujuh) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) buah sendok besi pembagi;
- 1 (satu) buah dompet coklat;
- 1 (satu) unit Timbangan Elektrik.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;
- Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 656/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 656/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 656/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 656/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik2917