Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 36/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 36/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 36/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------------2. Menyatakan Tidak Sah :---------------------------------------------------------------------------2.1 Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar: Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No.821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015 :--------------------------------------------------------------------------------- pada nomor urut 14, atas nama H. Jamaing, S.T., M.Sc., NIP.19601231. 198003.1.064, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat l lV/b, jabatan lama Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; dan ;---------------------------------------------------------- pada nomor urut 18, atas nama Drs.Agung Budi Santoso, M.Si., NIP. 19630906.199307.1.001 pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat l IV/b, jabatan lama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar ;---------------------------------------2.2 menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Khususnya dalam daftar Iampiran Keputusan Walikota Makassar No: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015, pada nomor urut 39 atas nama Drs.Muhammad Masri Tiro, M.Sc., NIP. 19650825.1994021. 001, pangkat/golongan ruang Pembina IV/a, jabatan lama Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar ;--------------------------------------------------------------------------------------2.3 menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.34-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.34-2015, tanggal 12 Februari 2015 pada nomor urut 5 atas nama Drs. H.Taslim Rasyid, M.Si., NIP.19610927.198003.1.002, pangkat/golongan ruang Pembina lVa, jabatan lama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar ;-----------------------------------------------------3 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :---------------------------------------------3.1 Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No.821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015 :--------------------------------------------------------------------------------------------- pada nomor urut 14, atas nama H. Jamaing, S.T., M.Sc., NIP. 19601231.198003.1.064, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat l IV/b, jabatan lama Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; dan ;-------------------------------- - pada nomor urut 18 atas nama Drs. Agung Budi Santoso, M.Si., NIP. 19630906.199307.1.001, pangkat/golongan ruang Pembina tingkat l lV/b, jabatan lama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar ;---------------------------------------3.2 Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eseton II dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar ; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015, pada nomor urut 39 atas nama Drs.Muhammad Masri Tiro, M.Sc., NIP. 19650825.199402.1. 001, pangkat/golongan ruang Pembina IV/a, jabatan lama Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar ;---------------------------------- 3.3 Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.34-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.34-2015, tanggal 12 Februari 2015 pada nomor urut 5 atas nama Drs. H.Taslim Rasyid, M.Si., NIP. 19610927.198003.1. 002, pangkat/golongan ruang Pembina lVa, jabatan lama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Makassar ;- 4 Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi jabatan Para Penggugat pada jabatan semula atau pada jabatan yang setara atau setingkat dengan jabatan semula ;--- 5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat atas hilangnya pendapat tunjangan jabatan struktural masing-masing eselon llb dan eselon llla dan honor jabatan, kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ;-----------------------------------------------------6 Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; -------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.196.000 (Seratus Sembilan puluh enam Ribu Rupiah ) ;--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 36/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/B/2016/PT.TUN.MKS.
Kasasi : 335 K/TUN/2016
Pertama : 36/G/2015/PTUN.Mks
Statistik8237