- Menyatakan Terdakwa ROKI JANIANTO Pgl. ROKI Bin JAFRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROKI JANIANTO Pgl. ROKI Bin JAFRI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp269.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincaian sebagai berikut :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Beberapa lembar uang kertas lama dan uang kertas mata uang asing, yang terdiri dari :
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp10,00 (sepuluh rupiah) tahun 1958;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp10,00 (sepuluh rupiah) tahun 1959;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp5,00 (lima rupiah) tahun 1959;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp2,5,00 (dua setengah rupiah) tahun 1959;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp1,00 (satu rupiah) tahun 1956;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 5 (lima) Dolar Amerika;
- Beberapa buah uang logam dengan jumlahRp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 21 (dua puluh satu) buah uang logam pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 17 (tujuh belas) buah uang logam pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung jenis lipat dengan casing warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek Asus dengan casing belakang warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek Distro Original;
- 1 (satu) lembar sapu tangan warna putih bergaris-garis;
- 2 (dua) pasang anting emas imitasi;
Putusan PN PAINAN Nomor 87/Pid.B/2019/PN Pnn |
|
Nomor | 87/Pid.B/2019/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hibrian, Br Hakim Anggota Feryandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Eriza Misniarti Pgl. Riza dan saksi Iksan Habibullah Pgl. Iksan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2019/PN Pnn
Statistik1050