Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 12-K/PM.I-01/AD/I/2016 |
|
Nomor | 12-K/PM.I-01/AD/I/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Chk Musthofa |
Panitera | Kapten Chk Purwoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. 2. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Mairizal, Serda, NRP 31980432791277 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Desersi dalam waktu damai???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kahubdam IM Nomor : SK/05/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Tindak Pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa a.n. Serda Mairizal NRP 31980432791277, Ba Denhubrem 011/LW HUbdam IM. b. 4 (empat) lembar Absensi Terdakwa a.n. Serda Mairizal NRP 31980432791277, Ba Denhubrem 011/LW Hubdam IM bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua serta Asril Siagian, S.H., Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 1120019950478, Panitera Purwoko, S.H., M.Hum., Kapten Chk NRP 2920086461167, dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PM.I-01/AD/I/2016.zip
- Download PDF
- 12-K/PM.I-01/AD/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12-K/PM.I-01/AD/I/2016
Statistik155