- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASOHI TANGGAL 19 MEI 2020 NOMOR 26/PID.B/LH/2020/PN MSH SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ABDULLOH, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 500.000.000, (LIMA RATUS JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :( TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA )
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 19 Mei 2020 Nomor 26/Pid.B/LH/2020/PN Msh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga Amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ABDULLOH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :( terlampir dalam berkas perkara )
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 34/PID.SUS-LH/2020/PT AMB |
|
Nomor | 34/PID.SUS-LH/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Budhy Hertantiyo, Brkun Maryoso |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS-LH/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS-LH/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/LH/2020/PN Msh
Banding : 34/PID.SUS-LH/2020/PT AMB
Statistik421102