Putusan PN MANADO Nomor 78/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | OBJEK SENGKETA BUKAN TANAHWARISKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uli Purnama |
Hakim Anggota | Verra L. Lihawa, Djainuddin Karanggusi |
Panitera | - Wistof Wendersteyt |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Penggugat bersama ahliwaris lainnya yaitu masing-masing SHERLY LASUT, ROKIANO LASUT, LITHA LASUT, ABDI ENDEY, SINARIA ENDEY, DJUNTY ENDEY, TIANTAR ENDEY, IRIANI POMBANG, IMRAN POMBANG, JOICE PASEKI, ILSYE PASEKI, ROBBY PASEKI dan EIMELY PASEKI adalah ahli waris yang sah dari almarhum NETTY GEESBERTA LASUT ;3. Menyatakan sebidang tanah yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir 2 adalah peninggalan dari almarhum NETTY GEESBERTA LASUT yang diperolehnya dari orangtuanya yang bernama almarhum APPLES JOHANNES LASUT yang dengan telah meninggalnya akan almarhum NETTY GEESBERTA LASUT tersebut, maka tanah tersebut telah diwarisi dan menjadi milik dari para ahliwarisnya yang sah yaitu masing-masing SHERLY LASUT, ROKIANO LASUT, LITHA LASUT, DAISY ENDEY, ABDI ENDEY, SINARIA ENDEY, DJUNTY ENDEY, TIANTAR ENDEY, IRIANI POMBANG, IMRAN POMBANG, JOICE PASEKI, ILSYE PASEKI, ROBBY PASEKI dan EIMELY PASEKI ;4. Menyatakan tidak benar almarhum NETTY GEESBERTHA LASUT ada mempunyai hutang sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh tujuh ratus juta rupiah) ;5. Menghukum serta melarang kepada Tergugat I,II,III,IV,V dan VI untuk tidak melakukan peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Ranomuut tersebut kepada pihak lain/kepada siapapun juga tanpa persetujuan tertulis dari seluruh ahliwaris almarhum NETTY GEESBERTA LASUT ;6. Menghukum kepada Turut Tergugat IV untuk tidak melakukan balik nama atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Ranomuut tersebut kepada/menjadi atas nama orang/pihak lain ;7. Menghukum kepada Turut Tergugat I,II,III dan IV untuk tunduk dan bertakluk pada isi keputusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2. 181.000,- ( Dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik11820