Putusan PT JAMBI Nomor 61/Pdt/2012/PT.Jbi |
|
Nomor | 61/Pdt/2012/PT.Jbi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | Mh 2. Syamsi, 1. Imam Su'udi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat - tergugat;------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 113/Pdt.G/2012/PN.JBI tanggal 12 Juli 2012, yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;-----------------------DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semulaTergugat II;-----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;------------------------------2. Menyatakan Pembanding II semula tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).----------------------------------------------3. Menyatakan surat Tergugat II tertanggal27 Desember 2010 No.640/190/DPUK/2010 perihal pemberhentian pelaksanaan pekerjaan/pemutusan kontrak adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.--------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembanding I / semula Tergugat Iyang tertuang dalam surat tertanggal 1 November 2011 No. 383/S/XVIII.JMB/11/211 perihal hasil pemeriksaan atas kegiatan ? kegiatan pembangunan sarana air bersih Tebing Tinggi Kuala Tungkal pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekedar mengenai denda keterlambatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat ditindaklanjuti.----------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan penetapan denda keterlambatan oleh Pembanding I semula Tergugat I kepada Terbanding / semula Penggugat sebesar Rp. 7.567.028.950.- (tujuh milyar lima ratus enam puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.----------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Terbanding / semula Penggugat untuk yang selain dan selebihnya .-------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Pembanding - pembanding semula Tergugat - Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yag timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt/2012/PT.Jbi.zip
- Download PDF
- 61/Pdt/2012/PT.Jbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1233 K/Pdt/2013
Banding : 61/Pdt/2012/PT.Jbi
Pertama : 113/Pdt.G/2011/PN.Jbi
Statistik10944