- Menerima permohonan banding dari para .Pembanding semula Penggugat;
- Dalam Eksepsi :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 144/Pdt.G/2017/PN.Pdg ,tanggal 11 Oktober 2018 .
- Dalam Pokok Perkara :
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 144/Pdt.G/2017/PN Pdg,tanggal 11 Oktober 2018 yang dimintakan banding ;
- ENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan para Pembanding semula paraPenggugat sebahagian;
- Menyatakan Penggugat 1 Syafri S (panggilan Isyaf) adalah yang semula Mamak Jurai dalam kaum Pik Ila menjadi Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
- Menyatakan semua tanah sengketa adalah harta pusaka kaum Jurai Penggugat dan Jurai Para Tergugat A;
- . Membagi 2 (dua) tanah pusaka kaum Para Penggugat dan Tergugat A masing-masing mendapatkan (setengah) dengan pembagian sebagai berikut:
- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp150.000,00(seratus lima lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 14/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 14/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota |
Leliwati, cepi Iskandar |
Panitera | Urmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : A. Pembagian untuk Jurai Penggugat. Pembagian Penggugat atas tanah hasil konsolidasi adalah dengan perincian sebagai berikut: Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pdt/2020
Banding : 14/PDT/2019/PT PDG.
Statistik3120