- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Putusan PA PRAYA Nomor 0685/Pdt.G/2016/PA.Pra |
|
Nomor | 0685/Pdt.G/2016/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua: H. Samad Harianto |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Imran, hakim Anggota 2: Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat telah bercerai secara sah menurut hukum; 3. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah harta-harta sebagai berikut: 3.1. Obyek sengketa 3.1 berupa : 1 unit mobil pick up merk SUZUKI/Futura ST 150 tahun 2012 warna hitam Nopol. DR 9275 SB atas nama Hasanudin setelah dikurangi harganya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan harta bawaan Tergugat; 3.2. Obyek sengketa 3.3 berupa : 1 unit bangunan kios ukuran 2,5 x 3 M, yang menyatu dengan bangunan dapur rumah Tergugat yang dibangun diatas tanah milik orang tua Tergugat yang terletak di Dusun Langko Lauk Desa Langko Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : halaman rumah Tergugat; - Sebelah Timur : jalan Raya; - Sebelah Selatan : gang dan rumah Heri Supriyadi; - sebelah Barat : rumah Tergugat; 3.3. Obyek sengketa 3.4 berupa : 3.3.1. 1 buah lemari kaca (etalase) dalam kondisi baik; 3.3.2. 1 buah kulkas satu pintu 4 rak merk Polytron dalam kondisi baik; 3.3.3. 1 buah TV merk Polytron dalam kondisi rusak; 3.3.3. 12 buah terali besi yang terdiri dari 10 buah terali jendela dan 2 buah terali pintu dalam kondisi baik; 4. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut adalah hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.678.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0685/Pdt.G/2016/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0685/Pdt.G/2016/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 73/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 0685/Pdt.G/2016/PA.Pra
Statistik5115